Selasa, 24 Juli 2012


Televisi dan Puasa[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.

Pertanyaan:
Apa pendapat agama Islam wacana menonton TV bagi orang yang sedang melakukan puasa di bulan Ramadhan?

Jawaban:
Televisi yaitu salah satu sarana, di dalamnya ada kebaikan dan hal yang tidak baik. Semua sarana mengandung aturan tujuan. Televisi sama menyerupai radio dan sarana informasi lainnya, di dalamnya ada yang baik dan ada yang tidak baik. Seorang muslim mesti mengambil manfaat dari yang baik dan menjauhkan diri dari yang tidak baik, apakah dia dalam keadaan berpuasa atau pun tidak sedang berpuasa. Akan tetapi dalam keadaan berpuasa dia mesti lebih hati-hati, biar puasanya tidak rusak, biar pahalanya tidak hilang sia-sia dan tidak mendapat akhir dari Yang Mahakuasa Swt.
                Menonton TV, saya tidak katakan halal secara mutlak dan tidak pula haram secara mutlak. Akan tetapi mengikut apa yang ditonton, jikalau baik, maka boleh dilihat dan didengar, menyerupai acara-acara agama Islam, berita, acara-acara yang membawa kepada kebaikan. Jika tidak baik, menyerupai program tarian yang tidak menutup aurat dan hal-hal menyerupai itu, maka haram untuk dilihat di setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan.
                Sebagian program makruh ditonton, meskipun tidak hingga ke tingkat haram. Semua sarana yang menghalangi diri dari mengingat Yang Mahakuasa Swt, maka haram hukumnya. Jika menonton TV, atau mendengar radio dan lain sebagainya sanggup melalaikan dari suatu kewajiban yang diwajibkan Yang Mahakuasa Swt, menyerupai shalat, maka dalam kondisi menyerupai ini hukumnya haram. Semua perbuatan yang melalaikan shalat maka hukumnya haram. Ketika Yang Mahakuasa Swt menyebutkan alasannya diharamkannya khamar dan judi, Yang Mahakuasa Swt sebutkan sebabnya:
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  

Sumber http://somadmorocco.blogspot.co.id/


EmoticonEmoticon