Mengikuti Ru’yah Negara Lain[1].
Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.
Pertanyaan:
Apakah boleh berpuasa mengikuti Ru’yah di Negara lain, bukan mengikuti Ru’yah Negara tempat tinggal?
Jawaban:
Tidak selayaknya penduduk suatu Negara melakukan puasa dan berhari raya mengikuti Negara lain berbeda dengan Ru’yah yang ditetapkan Negara bersangkutan. Karena kondisi menyerupai ini menjadikan perpecahan kesatuan kaum muslimin. Menanamkan benih-benih fitnah dan berpecahan. Sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam bahwa aturan yang ditetapkan Ulil Amri mengangkat khilaf yang terjadi diantara umat manusia. Berdasarkan ini maka kalau aliran telah dikeluarkan berkaitan dengan hilal bulan Ramadhan atau lainnya di suatu Negara, maka bagi kaum muslimin di Negara tersebut mesti berpegang kepada aliran tersebut, dihentikan keluar dari aliran tersebut. Ini menurut riwayat dari Kuraib bahwa Ummu al-Fadhl binti al-Harits mengutus Kuraib kepada Mu’awiyah di negeri Syam, ia berkata, “Saya hingga di negeri Syam, saya menunaikan keperluannya. Telah terlihat hilal bulan Ramadhan dikala saya berada di negeri Syam, saya melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian saya datang di Madinah pada selesai bulan. Abdullah bin Abbas bertanya kepada saya”. Kemudian Kuraib menyebutkan perihal hilal. Abdullah bin Abbas bertanya, “Kapankah kau melihat hilal?”. Saya jawab, “Kami melihatnya malam Jum’at”. Abdullah bin Abbas bertanya, “Engkau melihatnya?”. Saya jawab, “Ya, orang banyak juga melihatnya. Mereka melakukan puasa dan Mu’awiyah juga melakukan puasa”. Abdullah bin Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu. Kita terus melakukan puasa hingga kita sempurnakan tiga puluh hari, atau hingga kita melihat hilal (Syawal)”. Saya katakan, “Apakah tidak cukup dengan Ru’yah dan puasa Mu’awiyah?”. Abdullah bin Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah Saw memerintahkan kita”[2]. Riwayat ini pertanda bahwa setiap tempat konsisten menjalankan Ru’yahnya masing-masing. Kami berfatwa menurut ini. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
[1] Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 286.
[2] HR. Ahmad dalam al-Musnad, juz. I, hal. 306; Muslim dalam ash-Shahih, juz. II, hal. 765; Abu Daud dalam as-Sunan, juz. II, hal. 299 dan at-Tirmidzi dalam as-Sunan, juz. III, hal. 76.
EmoticonEmoticon