Selasa, 24 Juli 2012


Menunda Puasa Qadha’[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Saya tidak melakukan beberapa hari di bulan Ramadhan alasannya uzur, saya tidak bisa meng-qadha’-nya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Apakah saya didenda alasannya menunda puasa Qadha’? dikala meng-qadha’, apakah wajib berturut-turut atau boleh terpisah-pisah?

Jawaban:
Jumhur ulama mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha’ puasa Ramadhan hingga masuk ke Ramadhan berikutnya. Fidyah tersebut yaitu memperlihatkan makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, makanan tersebut cukup untuk makan siang dan makan malam. Jika qadha’ tersebut tidak dilaksanakan tanpa ada uzur. Hukum ini berdasarkan dalil hadits Mauquf dari Abu Hurairah, artinya ini ucapan Abu Hurairah, penisbatan ucapan ini kepada Rasulullah Saw yaitu dha’if. Hukum ini juga diriwayatkan dari enam orang shahabat, berdasarkan Yahya bin Aktsam tidak ada yang menentang pendapat mereka, diantara mereka yaitu Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra.
                Abu Hanifah dan ulama Mazhab Hanafi berpendapat: tidak wajib membayar fidyah disamping qadha’. Karena Tuhan Swt berfirman ihwal orang yang sakit dan musafir:
×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$­ƒr& tyzé& 4
Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184). Tuhan Swt tidak memerintahkan membayar fidyah. Hadits yang mewajibkannya yaitu hadits dha’if, tidak sanggup dijadikan dalil.
                Imam asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar, juz. 4, hal. 318, mendukung pendapat ini, “Tidak ada hadits berpengaruh dari Rasulullah Saw ihwal duduk kasus ini. Pendapat shahabat tidak sanggup dijadikan dalil. Pendapat jumhur tidak memperlihatkan bahwa itu benar. Hukum asal tidak ada kewajiban menjadi penetap aturan tidak adanya kewajiban yang membebani, hingga ada dalil ihwal itu. Dalam duduk kasus ini tidak ada dalil yang mendukung. Maka tidak wajib membayar fidyah)”.
                Imam Syafi’i berkata, “Jika qadha’ tersebut tidak dilaksanakan alasannya uzur, maka tidak wajib membayar fidyah. Jika bukan alasannya suatu uzur, maka wajib membayar fidyah”. Pendapat ini penengah antara dua pendapat diatas. Akan tetapi hadits dha’if atau hadits mauquf ihwal kafarat ini tidak membedakan antara ada atau tidak adanya uzur. Mungkin pendapat ini sanggup menenangkan jiwa alasannya memperhatikan bentuk khilaf yang ada.
                Melaksanakan puasa qadha’ Ramadhan itu wajib dilaksanakan secara tunda, tidak wajib dilaksanakan segera, meskipun afdhal dilaksakan dengan segera dikala mampu, alasannya hutang kepada Tuhan Swt lebih utama untuk ditunaikan. Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad bahwa Aisyah ra meng-qadha’ puasa Ramadhan di bulan Sya’ban, ia tidak melaksanakannya segera dikala ia mampu.
                Dalam melakukan puasa Qadha’ tidak diwajibkan mesti berturut-turut. Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw berkata ihwal qadha’ puasa Ramadhan:
إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ
Jika mau sanggup melaksanakannya secara terpisah-pisah dan bila mau sanggup melaksanakannya secara berturut-turut”.


[1] Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 268  [Maktabah Syamilah].

Sumber http://somadmorocco.blogspot.co.id/


EmoticonEmoticon