Selasa, 24 Juli 2012

Hari Raya dan Ziarah Kubur[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Banyak kaum muslimin yang antusias melaksanakan ziarah kubur sesudah shalat ‘Ied, sejauh mana kebenaran perbuatan ini berdasarkan syariat Islam?

Jawaban:
Ziarah kubur berdasarkan aturan asalnya yakni sunnah alasannya yakni mengingatkan insan kepada akhirat. Disebutkan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah Saw ziarah ke makam ibunya, dia menangis, menciptakan orang-orang di sekelilingnya ikut menangis. Rasulullah Saw berkata:
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
Aku memohon izin kepada Tuhanku semoga saya memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memperlihatkan izin untukku. Aku memohon izin semoga saya ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah kau ke kubur, alasannya yakni ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian”. Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ
Dulu saya melarang kau ziarah kubur. Ziarahlah kau ke kubur, alasannya yakni bahwasanya ziarah kubur itu menciptakan zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.
                Tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan pahalanya lebih besar kalau dilakukan pada hari-hari tertentu menyerupai hari Kamis dan Jum’at alasannya yakni kuatnya korelasi ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat. Dari ini sanggup kita ketahui bahwa ziarah kubur sesudah shalat ‘Ied, kalau tujuannya untuk mengambil pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, saat masih hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, aturan ziarah kubur bagi wanita dijelaskan dalam fatwa sesudah fatwa ini.
                Jika ziarah kubur sesudah shalat ‘Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau menciptakan kemah, atau menyiapkan daerah untuk kesedihan, maka hukumnya makruh. Karena takziah sesudah tiga hari jenazah dikebumikan dihentikan secara haram atau makruh. Karena hari raya yakni hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.



[1] Fatawa al-Azhar, juz. VIII, hal. 391 [Maktabah Syamilah].

Sumber http://somadmorocco.blogspot.co.id/


EmoticonEmoticon