Selasa, 24 Juli 2012


Kumur-Kumur dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Berpuasa[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.

Pertanyaan:
Ada yang menyampaikan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam Wudhu’ besar lengan berkuasa terhadap sahnya puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?

Jawaban:
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ yaitu sunnat berdasarkan Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Wajib berdasarkan Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bab dari membasuh wajah yang merupakan perintah. Apakah sunnat atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.
                Bagi muslim ketika sedang berpuasa biar tidak terlalu hiperbola dalam berkumur-kumur dan Istinsyaq, tidak menyerupai ketika tidak berpuasa. Dalam hadits disebutkan:
إِذَا اسْتَنْشَقْتَ فَبَالِغْ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِماً
Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali kalau engkau berpuasa”. (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi). Jika seorang yang berpuasa berkumur-kumur atau melaksanakan istinsyaq ketika berwudhu’, kemudian air termasuk ke kerongkongannya tanpa sengaja dan tidak alasannya yaitu perilaku berlebihan, maka puasanya tetap sah, sama menyerupai masuknya bubuk jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya, alasannya yaitu semua itu kekeliruan yang tidak dianggap. Meskipun sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.
                Kumur-kumur yang bukan alasannya yaitu berwudhu’ juga tidak mensugesti sahnya puasa, selama air tidak hingga ke dalam perut. Wallahu a’lam.


[1] Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 311.

Sumber http://somadmorocco.blogspot.co.id/


EmoticonEmoticon