Zikir Dengan Suara Jahr[1].
Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.
Pertanyaan:
Apakah zikir dengan bunyi jahr itu bid’ah?
Jawaban:
Dianjurkan bertasbih dan lainnya dengan bunyi sedang, demikian berdasarkan dominan Fuqaha’ (ahli Fiqh), berdasarkan firman Tuhan Swt:
wur öygøgrB y7Ï?x|ÁÎ/ wur ôMÏù$séB $pkÍ5 Æ÷tFö/$#ur tû÷üt/ y7Ï9ºs WxÎ6y ÇÊÊÉÈ
“Dan janganlah kau mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. (Qs. Al-Isra’ [17]: 110). Rasulullah Saw melaksanakan itu.
Diriwayatkan dari Qatadah, bahwa Rasulullah Saw keluar pada suatu malam, ia dapati Abu Bakar sedang shalat dengan merendahkan suaranya. Rasulullah Saw lewat, ia dapati Umar sedang shalat menyaringkan suaranya. Ketika mereka berdua berkumpul bersama Rasulullah Saw, ia berkata, “Wahai Abu Bakar, saya lewat dikala engkau sedang shalat, mengapa engkau merendahkan suaramu?”. Abu Bakar menjawab, “Aku telah memperdengarkan Dia yang saya seru wahai Rasulullah”. Rasulullah Saw menjawab, “Keraskanlah sedikit”. Rasulullah Saw berkata kepada Umar, “Aku lewat dikala engkau sedang shalat, mengapa engkau mengeraskan suaramu?”. Umar menjawab, “Wahai Rasulullah Saw, saya membangunkan orang yang tidur dan mengusir setan”. Rasulullah Saw berkata, “Rendahkanlah sedikit suaramu”. (HR. Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, ath-Thabrani dalam al-Ausath dan al-Hakim dalam al-Mustadrak).
Sebagian Salaf menganjurkan menyaringkan bunyi dikala membaca takbir dan zikir sesudah shalat wajib. Mereka berdalil dengan riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata:
كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ.
“Aku mengetahui bahwa mereka telah final shalat dikala saya mendengar (mereka berzikir dengan bunyi nyaring)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Karena menyaringkan bunyi dikala berzikir itu lebih banyak dalam pengamalan dan lebih merenungkan makna, keuntungannya untuk menyadarkan hati orang-orang yang lalai.
Pendapat yang paling baik dalam dilema ini ialah pendapat yang dinyatakan oleh pengarang Maraqi al-Falah sesudah menggabungkan hadits-hadits dan pendapat para ulama yang berbeda pendapat antara keutamaan sirr dan jahr dalam dilema zikir dan doa, ia berkata, “Itu berbeda sesuai langsung masing-masing, kondisi, waktu dan tujuan. Jika khawatir riya’ atau mengganggu orang lain, maka lebih afdhal dengan cara sirr. Ketika seseorang merasa kehilangan apa yang sedang ia zikirkan, maka lebih afdhal dengan cara jahr”.
Dengan demikian maka zikir dengan cara jahr bukanlah perbuatan bid’ah dan boleh dilakukan. Bahkan terkadang lebih menguatkan hati dan lebih menciptakan konsentrasi, jikalau terhindar dari riya’. Wallahu a’lam.
[1] Syekh DR. Ali Jum’ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M), hal. 227.
EmoticonEmoticon