Selasa, 24 Juli 2012


Jumlah Rakaat Shalat Tarawih[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Apakah Rasulullah Saw melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat?

Jawaban:
Imam al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah ra:
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - r- يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا
Rasulullah Saw tidak pernah menambah, dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, lebih dari sebelas rakaat; Rasulullah Saw melakukan empat rakaat, jangan engkau tanya perihal manis dan lamanya, lalu ia melakukan empat rakaat, jangan engkau tanya perihal manis dan lamanya, lalu melakukan shalat tiga rakaat.
Ucapan Aisyah ra, “Melaksanakan shalat empar rakaat”, tidak menafikan bahwa Rasulullah Saw mengucapkan salam sehabis dua rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
صَلاَة اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Shalat malam itu dua rakaat, dua rakaat”.
Dan ucapan Aisyah ra, “Melaksanakan shalat tiga rakaat”, maknanya Rasulullah Saw melakukan shalat Witir satu rakaat dan shalat Syaf’ dua rakaat. Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Urwah dari Aisyah ra, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -r- كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah Saw melakukan shalat malam sebelas rakaat, melakukan shalat witir satu rakaat daripadanya”.
Dalam beberapa jalur riwayat lain disebutkan:
يُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Rasulullah Saw mengucapkan salam setiap dua rakaat”.
Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab Shahih mereka dari Jabir ra, bahwa Rasulullah Saw mengimami para shahabat shalat delapan rakaat dan shalat Witir. Kemudian mereka menunggu Rasulullah Saw pada malam berikutnya, akan tetapi Rasulullah Saw tidak keluar menemui mereka. Inilah yang shahih dari perbuatan Rasulullah Saw, tidak ada riwayat shahih lain selain ini.
Benar bahwa kaum muslimin melakukan shalat pada masa Umar, Utsman dan Ali sebanyak dua puluh rakaat, ini yakni pendapat jumhur Fuqaha’ (ahli Fiqh) dari kalangan Mazhab Hanafi, Hanbali dan Daud.
Imam at-Tirmidzi berkata, “Mayoritas ulama berpegang pada riwayat dari Umar, Ali dan lainnya dari kalangan shahabat bahwa mereka melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Ini yakni pendapat Imam ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak dan Imam Syafi’i. Demikian saya mendapati kaum muslimin di Mekah, mereka melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat”.
Menurut Imam Malik shalat Tarawih tiga puluh enam rakaat, selain Witir. Imam az-Zarqani berkata dalam Syarh al-Mawahib al-Ladunniyyah, “Ibnu Hibban menyebutkan bahwa shalat Tarawih pada awalnya yakni sebelas rakaat, mereka melaksanakannya dengan bacaannya yang panjang. Lalu lalu mereka merasa berat, maka mereka meringankan bacaan dan menambah jumlah rakaat. Mereka melakukan dua puluh rakaat selain shalat Syaf’ dan Witir, dengan bacaan sedang. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menimbulkan jumlah rakaat menjadi tiga puluh enam rakaat selain Syaf’ dan Witir. Kemudian mereka melakukan shalat Tarawih ibarat itu”.
Demikianlah, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata sehabis menggabungkan beberapa riwayat, “Perbedaan tersebut berdasarkan kepada panjang dan pendeknya bacaan. Jika bacaannya panjang, maka jumlah rakaat sedikit. Demikian juga sebaliknya”. Demikian juga berdasarkan Imam ad-Dawudi dan lainnya. Kemudian al-Hafizh menyebutkan bahwa penduduk Madinah melakukan shalat Tarawih tiga puluh enam rakaat untuk menyamai penduduk Mekah. Karena penduduk Mekah melakukan Thawaf tujuh putaran diantara dua waktu istirahat (pada shalat Tarawih). Maka penduduk Madinah menciptakan empat rakaat sebagai pengganti tujuh putaran Thawaf tersebut.



[1] Fatawa al-Azhar, juz. VIII, hal. 464 [Maktabah Syamilah].

Sumber http://somadmorocco.blogspot.co.id/


EmoticonEmoticon