Selasa, 24 Juli 2012


Perempuan dan Ziarah Kubur[1].
Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.

Pertanyaan:
Apa aturan ziarah kubur bagi perempuan kalau tetap menjaga adab-adab ziarah kubur dan bertujuan untuk mengambil pelajaran dan bersikap khusyu’?

Jawaban:
Pada awalnya Rasulullah Saw melarang ziarah kubur untuk memutus tradisi jahiliah berbangga-bangga dengan ziarah kubur dengan menyebut-nyebut peninggalan nenek moyang. Itu yang disebutkan Yang Mahakuasa Swt dalam firman-Nya:
ãNä39ygø9r& ãèO%s3­G9$# ÇÊÈ   4Ó®Lym ãLänöã tÎ/$s)yJø9$# ÇËÈ
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kau masuk ke dalam kubur”. (Qs. At-Takatsur [102]: 1-2). Kemudian diberi dispensasi berziarah untuk mengingat mati dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat, sebagaimana yang diingatkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad shahih:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ
Dulu saya melarang kau ziarah kubur. Ziarahlah kau ke kubur, alasannya yaitu bergotong-royong ziarah kubur itu menciptakan zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.  Dan hadits-hadits lain wacana ini yang diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya.
 Kaum muslimin telah Ijma’ wacana usulan ziarah kubur, wajib berdasarkan Mazhab Zhahiriah, hanya mereka menyatakan bahwa ziarah itu khusus bagi laki-laki, bukan untuk perempuan. Ketika Rasulullah Saw melihat bahwa perempuan pergi ziarah itu mengandung hal-hal tidak baik, maka Rasulullah Saw melarang mereka ziarah kubur. Izin ziarah kubur bagi pria tetap berlaku. Ulama lain menyatakan bahwa larangan ziarah kubur bagi perempuan yaitu pada masa kemudian alasannya yaitu larangan yang bersifat umum, yaitu larangan ziarah kubur. Kemudian ada izin bagi laki-kai. Larangan tetap berlanjut bagi perempuan. Bagaimana pun juga, ada beberapa pendapat wacana ziarah kubur bagi perempuan, diringkas dalam beberapa poin berikut:
Pertama, haram secara mutlak, apakah ketika perempuan melaksanakan ziarah itu ada fitnah dan hal tidak baik atau pun tidak ada. Dalilnya yaitu hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -r- لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat perempuan-perempuan yang ziarah kubur”. (HR. at-Tirmidzi). At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih”. Akan tetapi al-Qurthubi berkata, “Ada kemungkinan mengandung makna bahwa haram kalau dilakukan beramai-ramai. Karena memakai kata: زَوَّارَاتِ dalam bentuk Shighat Mubalaghah.
Kedua, haram ketika dikhawatirkan terjadi fitnah atau hal tidak baik. Berdasarkan ini diharamkan bagi pemudi ziarah kubur, demikian juga dengan perempuan cukup umur kalau berhias hiperbola atau memakai sesuatu yang menarik perhatian. Dibolehkan bagi perempuan bau tanah yang tidak menyebabkan fitnah, tetap haram kalau melaksanakan perbuatan yang diharamkan, menyerupai meratap dan perbuatan lain yang tidak boleh Rasulullah Saw:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
Bukan golongan kami orang yang menampar wajah, merobek kantong dan menyerukan seruan-seruan Jahiliah”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).
                Tidak gampang bagi perempuan melepaskan diri dari tradisi-tradisi tidak baik ini. Dalam hadits Ummu ‘Athiyyah disebutkan, “Ketika berbai’at, Rasulullah Saw mengambil kesepakatan dari kami biar jangan menyesali orang yang meninggal dunia. Tidak ada yang memenuhi kesepakatan itu dari kami selain lima orang perempuan”. (HR. al-Bukhari).
Ketika istri-istri Ja’far bin Abi thalib menangis ketika Ja’far mati syahid, Rasulullah Saw memerintahkan seorang pria biar melarang mereka menangis, dua kali tidak boleh namun mereka tidak patuh. Rasulullah Saw memerintahkan pria itu biar menyiramkan abu ke verbal mereka. (HR. al-Bukhari).
Ketiga, makruh. Dalilnya yaitu Qiyas. Diqiyaskan kepada mengiringi jenazah. Juga berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah, “Rasulullah Saw melarang kami mengiringi jenazah. Akan tetapi Rasulullah Saw tidak bersikap keras terhadap kami”. (HR. al-Bukhari, Muslim dan lainnya).
Keempat, boleh. Dalilnya yaitu Rasulullah Saw tidak mengingkari Aisyah ketika ia pergi ke pemakaman al-Baqi’. Rasulullah Saw mengajarkan kepada Aisyah ketika ziarah kubur biar mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ
Keselamatan untuk kau wahai negeri kaum mu’min. Telah tiba kepada kau apa yang dijanjikan untuk kau esok hari masanya ditentukan. Sesungguhnya insya Yang Mahakuasa kami menyertai kamu”. (HR. Muslim). Juga sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw melewati seorang perempuan yang menangis di sisi kubur. Rasulullah Saw memerintahkannya biar bertakwa dan bersabar. Rasulullah Saw melarangnya menangis alasannya yaitu Rasulullah Saw mendengar sesuatu yang tidak ia sukai; ratapan dan lainnya. Rasulullah Saw tidak melarangnya ziarah kubur.
                Kelima, dianjurkan, sama menyerupai usulan ziarah kubur bagi laki-laki. Dalilnya yaitu izin dari Rasulullah Saw yang bersifat umum:
فزوروها
Maka lakukanlah ziarah kubur”.
                Tiga pendapat terakhir berlaku ketika kondusif dari fitnah dan hal yang tidak baik. Jika terjadi fitnah dan hal yang tidak baik, maka haram bagi perempuan melaksanakan ziarah kubur. Dengan demikian maka tanggapan telah sanggup difahami. Meskipun saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan makruh, kalau tidak ada hal-hal yang diharamkan dan terlarang menyerupai membuka aurat, ratapan, menampar wajah, duduk diatas kubur, menginap di kuburan dan lain sebagainya. Lebih utama bagi perempuan menetap di rumah, tidak pergi meninggalkan rumah kecuali ada keperluan yang mendesak, untuk memelihara perempuan dari hal-hal yang tidak baik.



[1] Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 462 [Maktabah Syamilah].

Sumber http://somadmorocco.blogspot.co.id/


EmoticonEmoticon