Suntik, Obat Tetes Telinga dan Memakai Celak[1].
Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apakah orang yang sedang berpuasa boleh disuntik? Apakah boleh memasukkan obat ke dalam indera pendengaran saat sedang berpuasa? Apakah wanita boleh menggunakan celak pada waktu pagi saat sedang berpuasa?
Jawaban:
Kami katakana kepad semua yang menggunakan jarum suntik pada bulan Ramadhan bahwa jarum suntik terdiri dari beberapa jenis, ada yang dipakai sebagai obat dan penyembuhan, apakah pada urat, atau pada otot, atau di bawah kulit. Tidak ada perbedaan pendapat dalam persoalan ini, lantaran tidak hingga ke perut dan tidak memperlihatkan makanan. Oleh alasannya itu tidak membatalkan puasa dan tidak perlu dibahas.
Akan tetapi ada satu jenis jarum yang memasukkan nutrisi ke dalam tubuh, menyerupai jarum Glucose yang memberikan nutrisi ke dalam darah secara langsung. Ulama moderen berbeda pendapat perihal persoalan ini, lantaran kalangan Salaf tidak mengenal jenis pengobatan menyerupai ini. Tidak terdapat tuntunan dari Rasulullah Saw, para shahabat, tabi’in dan generasi pertama perihal persoalan ini. Ini masalah yang baru. Oleh alasannya itu para ulama modern berbeda pendapat. Ada ulama yang beropini bahwa ini membatalkan puasa lantaran menghantarkan nutrisi ke tingkat tertinggi, lantaran eksklusif hingga ke darah. Sebagian ulama menyatakan tidak membatalkan puasa, meskipun hingga ke darah, lantaran yang membatalkan puasa yaitu bila hingga ke perut yang menciptakan insan merasa kenyang sehabis mengalaminya, atau merasa segar (hilang haus). Yang diwajibkan dalam puasa yaitu menahan nafsu perut dan kemaluan, artinya insan mencicipi lapar dan haus. Berdasarkan ini mereka beropini bahwa jarum ini tidak membatalkan puasa.
Meskipun saya menentukan pendapat kedua (tidak membatalkan puasa), akan tetapi berdasarkan saya lebih bersikap hati-hati bila seorang muslim tidak menggunakan jarum ini pada siang Ramadhan, bila ada kelapangan waktu untuk menggunakannya sehabis karam matahari. Jika seseorang sakit, maka Tuhan Swt memperbolehkannya untuk berbuka. Meskipun jarum ini tidak benar-benar memperlihatkan masakan dan minuman dan orang yang menggunakannya tidak merasa hilang lapar dan haus sehabis menggunakannya menyerupai makan dan minum langsung, akan tetapi paling tidak merasa segar, hilang lesu yang dirasakan orang-orang yang berpuasa pada umumnya. Tuhan Swt ingin biar insan mencicipi lapar dan haus, biar mengetahui kadar nikmat Tuhan Swt kepadanya, mencicipi sakitnya orang-orang yang sakit, laparnya orang-orang yang kelaparan dan penderitaan orang lain yang mengalami penderitaan. Kami khawatir bila kami membuka pintu ini, maka orang-orang kaya yang bisa akan menggunakan jarum ini pada siang hari Ramadhan biar mereka mendapat kekuatan dan merasa segar, biar tidak mencicipi sakitnya lapar dan penderitaan puasa di siang hari bulan Ramadhan. Jika ingin menggunakannya, maka sebaiknya ditunda sehabis berbuka puasa. Ini balasan pertanyaan pertama.
Adapun pertanyaan kedua dan ketiga, yaitu berkaitan dengan meletakkan obat ke telinga, juga menggunakan celak pada kedua mata pada siang hari bulan Ramadhan dan obat pada anus, semua ini yaitu sesuatu yang mungkin sebagiannya masuk ke dalam tubuh, akan tetapi tidak hingga ke dalam perut dari rongga yang normal (rongga masuknya masakan ke dalam perut), oleh alasannya itu tidak disebut memperlihatkan masakan dan orang yang mengalaminya tidak merasa segar sehabis merasakannya. Para ulama zaman dahulu dan ulama modern berbeda pendapat dalam persoalan ini, antara yang sangat ketat dan yang longgar. Ada ulama yang menyatakan bahwa semua ini membatalkan puasa. Sebagian ulama beropini bahwa rongga-rongga ini bukanlah rongga yang normal kawasan masuknya masakan ke dalam perut, oleh alasannya itu tidak membatalkan puasa. Saya beropini bahwa penggunaan celak, tetes mata, obat tetes telinga, obat pada anus bagi penderita wasir dan sejenisnya. Menurut saya semua ini tidak membatalkan puasa. Pendapat yang saya fatwakan ini yaitu pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiah. Beliau menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam persoalan ini, lalu ia berkata, “Menurut pendapat yang kuat, semua itu tidak membatalkan puasa. Karena ibadah puasa dari pedoman Islam yang perlu diketahui seluruh umat manusia. Jika perkara-perkara ini diharamkan Tuhan dan Rasul-Nya dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah Saw wajib menjelaskannya. Andai Rasulullah Saw menyebutkannya, pastilah diketahui para shahabat dan mereka sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah memberikan semua syariat Tuhan Swt. Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka perihal persoalan ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if, musnad maupun mursal, maka sanggup diketahui bahwa Rasulullah Saw tidak menyebutkan persoalan ini walaupun sedikit. Hadits yang diriwayatkan perihal celak yaitu hadits dha’if. Yahya bin Ma’in berkata, “Hadits Munkar”. Inilah fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua dasar:
Pertama, bahwa hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka Rasulullah Saw wajib menjelaskannya kepada umat. Karena Rasulullah Saw itu pemberi klarifikasi kepada umat insan perihal apa yang diturunkan kepada mereka. Tuhan Swt berfirman:
3 !$uZø9tRr&ur y7øs9Î) tò2Ïe%!$# tûÎiüt7çFÏ9 Ĩ$¨Z=Ï9 $tB tAÌhçR öNÍkös9Î) ö
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, biar kau membuktikan pada umat insan apa yang telah diturunkan kepada mereka”. (Qs. An-Nahl [16]: 44). Umat juga wajib melakukan klarifikasi tersebut sehabis Rasulullah Saw. Ini yaitu dasar.
Dasar kedua, bahwa menggunakan celak, obat tetes indera pendengaran dan sejenisnya terus dipakai oleh insan semenjak lama, termasuk kategori masalah yang bersifat umum, sama menyerupai mandi, menggunakan minyak rambut, menggunakan asap (harum), parfum dan sejenisnya. Andai ini membatalkan puasa, pastilah Rasulullah Saw menjelaskannya sebagaimana Rasulullah Saw menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa. Ketika Rasulullah Saw tidak menjelaskannya, maka sanggup difahami bahwa ini termasuk jenis parfum, asap (harum), minyak rambut dan sejenisnya. Ibnu Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam badan dan badan menjadi segar. Parfum juga menciptakan badan menjadi segar. Rasulullah Saw tidak melarang semua itu, maka ini memperlihatkan bahwa boleh menggunakan parfum, menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan celak”. Kesimpulan dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak memperlihatkan nutrisi dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya, tidak lewat hidung dan tidak pula lewat mulut. Demikian juga dengan obat pada anus, tidak memperlihatkan nutrisi, akan tetapi mengambil kawasan di dalam tubuh. Sama menyerupai seseorang yang mencium wangi sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual. Padahal itu tidak hingga ke dalam perut. Ini pendapat yang baik dan pemahaman yang mendalam terhadap Fiqh Islam. Pendapat inilah yang kami pilih dan kami fatwakan. Wa billahi at-Taufiq.
[1] Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 325 - 328.
EmoticonEmoticon