Sabtu, 19 Desember 2015

Pertanyaan:
seorang laki-laki meninggal dunia.
meninggal ahli waris: istri, anak perempuan tiga orang dan saudari perempuan.
berapakah bagian masing-masing?

Jawaban:
Istri mendapat 1/8 karena ada anak.
Anak perempuan mendapat 2/3 karena lebih dari satu orang.
saudari perempuan mendapat sisa harta.

saudari wanita menerima sisa harta.

Sumber http://somadmorocco.blogspot.co.id/2015/12/warisan-berapa-jatah-saudari.html


EmoticonEmoticon