Selasa, 29 November 2011

Bolehkan Wanita Melamar Pria?

Mungkin bahasanya bukan “wanita melamar pria”. Karena dalam Islam, perempuan itu mempunyai wali, maka ketika ia akan menikah, walinya lah yang mendapatkan pinangan.
Jadi redaksinya, bolehkah wali mengatakan perempuan yang ia walikan kepada seseorang yang shaleh?
Untuk menjawab boleh atau tidak boleh, tentulah kita kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam al-Qur’an surat al-Qashash ayat 27 disebutkan:
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِين
“Berkatalah Dia (Syu'aib): "Sesungguhnya saya bermaksud menikahkan kau dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kau bekerja denganku delapan tahun dan bila kau cukupkan sepuluh tahun Maka itu ialah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka saya tidak hendak memberati kamu. dan kau insya Tuhan akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik”.
Dalam ayat ini disebutkan bahwa nabi Syu’aib mengatakan anak gadisnya kepada Nabi Musa.
Imam al-Qurthubi mengomentari dongeng ini:
فيه عرض الولي بنته على الرجل وهذه سنة قائمة عرض صالح مدين ابنته على صالح بني اسرائيل وعرض عمر ا بن الخطاب ابنته حفصة على أبي بكر وعثمان رضي الله عنهم أجمعين وعرضت الموهوبة نفسها على النبي - صلى الله عليه وسلم - فمن الحسن عرض الرجل وليته والمرأة نفسها على الرجل الصالح اقتداء بالسلف الصالح
Dalam dongeng ini terkandung makna bahwa wali boleh mengatakan perempuan yang ia walikan kepada seorang laki-laki. Ini ialah tradisi yang terus dilaksanakan; seorang yang shaleh dari suku Madyan mengatakan putrinya kepada orang yang shaleh dari Bani Israil. Umar mengatakan Hafshah putrinya kepada Abu Bakar dan Utsman, dan perempuan itu sendiri mengatakan dirinya kepada Rasulullah Saw. Merupakan perbuatan baik seorang wali mengatakan perempuan yang ia walikan atau perempuan itu sendiri mengatakan dirinya kepada laki-laki yang shaleh mengikuti ash-Shalafu ash-Shaleh (Tafsir al-Qurthubi, juz.13, halaman: 271 Maktabah Syamilah).
Bahkan Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya menulis satu Bab: Seseorang mengatakan puterinya atau saudari perempuannya kepada orang yang baik.
Kemudian dalam cuilan ini Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما حدَّث :( أن عمر بن الخطاب حين تأيمت حفصة بنت عمر من خنيس بن حذافة السهمي ، وكان من أصحاب رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فتوفي في المدينة ، فقال عمر بن الخطاب : أتيت عثمان بن عفان فعرضت عليه حفصة فقال : سأنظر في أمري ، فلبثت ليالي ثم لقيني فقال : قد بدا لي أن لا أتزوج يومي هذا ، قال عمر : فلقيت أبا بكر الصديق فقلت : إن شئت زوجتك
حفصة بنت عمر ، فصمت أبو بكر فلم يرجع إلي شيئاً ، وكنت أوجد عليه مني على عثمان . فلبثت ليالي ثم خطبها رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فأنكحتها إياه ، فلقيني أبو بكر فقال : لقد وجدت عليَّ حين عرضت عليّ حفصة فلم أرجع إليك شيئاً . قال عمر : قلت : نعم ، قال : أبوبكر : فإنه لم يمنعني أن أرجع إليك فيما عرضت عليّ إلا أنني كنت علمت أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قد ذكرها ، فلم أكن لأفشي سر رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ، ولو تركها رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قبلتها ) .
Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Umar bin al-Khaththab, ketika Hafshah menjadi janda lantaran Khunais bin Hudzafah as-Sahmi meninggal, ia salah seorang shahabat yang meninggal di Madinah. Maka Umar berkata, “Aku tiba kepada Utsman, saya tawarkan Hafshah kepadanya, ia menjawab, “Aku akan memperhatikan keadaanku”. Berlalu beberapa malam, kemudian ia menemuiku dan berkata, “Telah terlihat terang bagiku bahwa saya tidak menikah ketika ini”. Maka saya menemui Abu Bakar, saya katakan, “Jika engkau mau, saya nikahkan engkau dengan puteriku Hafshah”. Abu Bakar diam, ia tidak menjawab apa-apa. Aku lebih berharap kepadanya daripada Utsman.
Berlalu beberapa malam. Kemudian Rasulullah Saw meminangnya, maka saya pun menikahkannya dengan Rasulullah Saw. Lalu Abu Bakar tiba seraya berkata, “Ketika engkau menawarkannya kepadaku engkau berharap kepadaku, akan tetapi saya tidak membalas”. Umar menjawab, “Ya”. Abu Bakar berkata, “Tidak ada yang mencegahku untuk kembali kepadamu (memberikan jawaban), hanya saja saya mengetahui bahwa Rasulullah Saw pernah menyebut ihwal Hafshah. Aku mustahil membukakan diam-diam Rasulullah Saw. Andai Rasulullah Saw meninggalkannya, pastilah saya mendapatkan Hafshah”. (HR. Al-Bukhari).

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengomentari hadits ini:
وفيه - أي الحديث - عرض الانسان بنته وغيرها من مولياته على من يعتقد خيره وصلاحه لما فيه من النفع العائد على المعروضة عليه وأنه لا استحياء في ذلك
Dalam hadits ini terkandung makna: seseorang boleh mengatakan puterinya atau orang lain yang ia walikan kepada orang yang ia yakini kebaikannya lantaran mengandung manfaat yang sanggup diperoleh oleh orang yang ditawarkan tersebut dan tidak perlu malu dalam problem ini. (Kitab Fath al-Bari, juz. 11, halaman: 82).

Imam al-Bukhari juga memuat satu cuilan dalam kitab Shahihnya:
باب عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح
Bab: seorang perempuan mengatakan dirinya kepada orang yang shaleh.
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengomentari hadits-hadits yang ada dalam cuilan ini:
وفي الحديثين جواز عرض المرأة نفسها على الرجل وتعريفه رغبتها فيه وأن لا غضاضة عليها في ذلك وأن الذي تعرض المرأة نفسها عليه بالاختيار لكن لا ينبغي أن يصرح لها بالرد بل يكفي السكوت
Dalam dua hadits ini mengandung makna: boleh bagi perempuan mengatakan dirinya kepada seorang laki-laki yang ia kenal dan ia inginkan, tidak perlu merasa sungkan baginya dalam problem ini. Dan orang yang ditawari tersebut mempunyai pilihan (untuk mendapatkan atau menolak), akan tetapi tidak selayaknya ia tolak dengan jelas, cukup dengan diam. (Kitab Fath al-Bari, juz. 11, halaman: 80).
Dari beberapa dalil diatas sanggup kita ambil kesimpulan bahwa mengatakan saudari, anak perempuan atau orang yang kita walikan kepada orang yang shaleh ialah sunnah. Terkadang seorang wali lebih rela membiarkan anak gadisnya dibawa pergi malam ahad oleh orang-orang yang tidak jelas, daripada mengatakan kepada orang yang shaleh. Itulah salah satu lantaran banyaknya kemungkaran ketika ini. Akan tetapi dalam hal ini perlu juga diperhatikan sifat amanah, semoga jangan hingga menjadi materi olok-olokan dan gunjingan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Sumber http://somadmorocco.blogspot.co.id/


EmoticonEmoticon